Upacara ritual Sumpah Adat Raskap Ohoilim Tahit oleh Raja faan Patrisius Renwarin
Globalinformasi.co.id, Kabupaten Maluku Tenggara
Upacara ritual Sumpah Adat Raskap Ohoilim Tahit oleh Raja faan Patrisius Renwarin dan Orangkay Ohoingur Langgur dengan Hiron Dumatubun bersama Dewan adat Rat Ur Siu Lorlim, juga dihahadiri dan disaksikan bersama Pimpinan Forkopimda Kabupaten Maluku Tenggara bersama Tokoh Adat, Agama, Pemuda dan Masyarakat yang berlangsung di lokasi taman Landmark Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini disampaikan oleh Rat Ohoilim Tahit Patrisius Renwarin, bahwa kurang lebih rentang waktu satu minggu pihaknya bersama dengan Orangkay Langgur melaksanakan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah dan TNI/Polri guna melakukan kegiatan sosialisasi dan konsolidasi ritual adat oleh masyarakat setempat pada hari umat 28/03/2025.
Tujuan dari pada ritual menancapkan Hawear atau bentuk larangan adat ini adalah menghentikan pertikaian yang terjadi antara dua pihak.
Hasil keputusan rapat bersama dengan forkopimda adalah melakukan sosialisasi kepada Masyarakat melalui upacara ritual sumpah adat atau larangan yang berlangsung pada hari ini.
Hal ini juga disampaikan oleh tokoh adat Langgur Raya, Orangkay Langgur, Hiron Dumatubun dalam sambutanya mengatakan bahwa, sebuah refleksi panjang terhadap perjalanan konflik yang tidak terselesaikan, oleh karna itu bapa Raja Memutuskan larangan tertinggi dalam hukum Larvul Ngabal yang ada di kepulauan kei yaitu Pemasangan Hawear atau sasi, bentuk larangan.
Ritual ini terdiri dari dua bagian dengan istilah dalam bahasa indonesia yaitu ;
Dengan mengunakan mas murni dan minyak kelapa, artinya mohon ampun atas salah dan dosa yang dilakukan.
Hawear ditancapkan sebagai larangan untuk menghentikan konflik.
Dalam pernyataan tersebut, Orangkay Langgur Raya menggarisbawahi bahwa dari dua bagian ritual adat tersebut tidak berarti menghentikan proses hukum positif atau hukum Negara, Karena proses hukum negara adalah proses hukum tersendiri.

Maka kepercayaan kita sebagai orang adat justru proses Hawear ini memperkuat, bahkan boleh dikatakan memberikan manfaat, berkat dan mohon kekuatan dari hukum Larvul Ngabal sebagaimana dijelaskan dalam sambutan pertama oleh bapak Raja Faan bahwa siapa saja yang hatinya mendua atau tiga, tindakan mendua, tindakan mentiga maka akan terima resiko sendiri.
Dalam konsolidasi yang dilakukan, tegas Orangkay bahwa terhadap berbagai pihak, situasi ini muncul Karena tidak ada saling percaya antara sesama masyarakat, dan antara Masyarakat dengan kepolisian. Sebagai tokoh adat saya harus jujur menyampaikan hal ini.
Tegas Orang nomor satu pada Wilayah Langgur Raya ini bahwa pencanangan sasi dalam istilah kei (Hawear) atau bentuk larangan, bertujuan untuk menunjukkan siapa saja diantara kita yang coba bermain-main setelah dilakukannya ritual adat ini, maka kita minta hukum adat yang akan bertindak tegas.
Usai gelar ritual adat dilakukan.
Pejabat kepala Ohoi Ohoijang Natalis O.P. Heatubun menjelaskan bahwa atas Nama Pemerintah Kecamatan Kei Kecil Ohoi Ohoijang bersama dengan Masyarakat dan Pemuda Ohoijang memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,TNI/Polri tokoh adat dalam hal ini dewan adat yang tergabung didalamnya Ur siu Loor lim dan Rat ohoilim Tahit, Orangkay Langgur yang telah melaksanakan kegiatan ritual sumpah adat di wilayah Ohoijang dan sekitarnya.
Harapan saya kiranya lewat momentum ini kedepan dapat memberikan pelajaran penting bagi generasi muda agar supaya tidak terprovokasi dan ikut dalam konflik yang ujungnya merugikan kita semua.
Saya mengajak kita semua untuk menjaga tatanan adat budaya sebagaimana diwariskan oleh para leluhur kita.
Pejabat Ohoijang menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Badan Permusyawaratan Ohoi (BPO) dan Linmas akan melakukan berlakunya jam malam dan sweeping KTP dan alat tajam bagi siapapun yang keluar-masuk dalam wilayah Ohoijang baik siang maupun malam guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Redaksi












