Proyek ilegal Mencemari aliran sungai
Globalinformasi.co.id, OKU Selatan,-
Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal menjadi perhatian serius karena tidak sesuai dengan peraturan dan berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian dan hilangnya kontribusi pajak daerah.
Hal ini terjadi tepatnya di daerah desa Sumber Ringin kecamatan Buay Pemaca diduga bisnis ilegal galian C oleh oknum kepala desa Efrizal Yandi hal ini bedasarkan laporan masyarakat dusun 8 ke awak media pada Sabtu tanggal 06/09/2025.
Sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses air bersih akibat aktivitas penambangan tersebut. Sungai yang dahulu dimanfaatkan untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari kini keruh dan tak lagi layak digunakan. “Kami harus berjalan lebih jauh, bahkan naik motor, hanya untuk mendapatkan air bersih,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Proyek ilegal tersebut sangat Mencemari aliran sungai yang terletak tak jauh dari jangkauan masyarakat.
Lebih lanjut masyarakat setempat menyebut keberadaan pembangunan sumur bor di dusun tersebut tapi tidak bisa digunakan airnya tercemar dengan adanya galian C.
“Harapan masyarakat dusun 8 desa Sumber Ringin Oku Selatan agar APH atau kejaksaan agar mengaudit dan menindak lanjuti pengerukan pasir tersebut. Dengan tata kelola perizinan yang masih diragukan,” tutur masyarakat dusun 8.
Sesuai hasil pantauan dilapangan oleh sejumlah wartawan media online pada Sabtu tanggal 05/09/2025. Memang benar adanya galian C yang masih beroperasi berjarak lebih kurang 50 meter dari pemukiman warga dan jembatan penghubung dusun, dan tidak melihat papan petunjuk izin SIPB atau perusahaan yang bertanggung jawab dilokasi galian C tersebut.
Sangat di sayangkan, kepala desa Efrizal Yandi tidak berada di lokasi selaku pengelolah galian C.
Para Jurnalistik saat bertanya di lokasi kepada pekerja mengatakan, “Bahwa kita disini cuma pekerja kalau untuk yang lain, langsung tanya saja ke Efrizal yandi selaku pengelolah,” jelasnya
Saat kami menemui kepala desa Rizal yandi selaku pemilik dan pengelola galian C diduga ilegal tersebut dikediaman rumahnya guna menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar lebih jelas dan berimbang. Tetapi miris tidak membuahkan hasil, seolah oknum kepala desa menghindar seakan tidak mau ditemui.
Tak henti disitu kami menghubungi via WhatsApp, untuk mendapat kejelasan dan informasi berdalih. Pihak kepala desa sempat mengatakan dengan kata-kata yang tak pantas didengar sebagai aparatur negara kepada awak media.
Hal ini menguatkan temuan team media bahwa oknum kepala desa Efrizal Yandi tersebut diduga menjalankan Bisnis kegiatan menambang ilegal tanpa izin resmi yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba).
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, serta sanksi administratif. Pelanggaran ini juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti banjir, longsor, dan pencemaran, serta hilangnya kontribusi pajak daerah.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lokal. Warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait segera turun tangan agar hukum benar-benar hadir ditengah desa
Jika terbukti oknum kades tersebut menjalan kan bisnis ilegal agar kiranya dihukum sesuai undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Pewarta : Arya Wijaya Kusuma