Pembahasan rencana pembangunan infrastruktur komunikasi laut di wilayah Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya
TANJUNGPAKIS, KARAWANG,-
Konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Aprikot sepanjang 3.164,05 kilometer oleh PT. NTTI Indonesia menjadi bagian penting dalam pembahasan rencana pembangunan infrastruktur komunikasi laut di wilayah Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Selasa (22/09/2026).
Konsultasi publik AMDAL tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan informasi mengenai rencana kegiatan pembangunan serta menampung masukan, pertanyaan, dan aspirasi masyarakat yang berpotensi terdampak.
Masyarakat Perlu Mendapatkan Informasi yang Transparan
“M. Idris dari PT. NTTI mengatakan bahwa rencana pembangunan sistem komunikasi kabel laut perlu dibahas secara terbuka, terutama berkaitan dengan potensi dampak terhadap lingkungan pesisir, aktivitas nelayan, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” tuturnya.
Dalam proses konsultasi publik, informasi mengenai jalur pembangunan, tahapan pekerjaan, potensi dampak lingkungan, dan langkah-langkah pengelolaan serta pemantauan lingkungan menjadi hal yang penting untuk dijelaskan kepada masyarakat.
“Keterlibatan warga Desa Tanjungpakis diharapkan dapat memastikan bahwa berbagai masukan dari masyarakat pesisir menjadi bagian dari proses penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Rohman.
Transparansi dan Perlindungan Aktivitas Nelayan
Sebagai wilayah pesisir, Desa Tanjungpakis memiliki masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas laut. Oleh karena itu, rencana pembangunan SKKL Aprikot perlu memperhatikan potensi interaksi kegiatan proyek dengan ruang aktivitas nelayan dan lingkungan pesisir.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana proyek, mekanisme penyampaian pengaduan, serta langkah mitigasi apabila terdapat dampak terhadap aktivitas warga.
“Konsultasi publik AMDAL diharapkan tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga menjadi sarana dialog yang terbuka antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat,” tutup Azis F.
Kabiro Karawang: DEDI (Dhagul)












