Kandang kambing dibangun dengan kayu dengan kondisi bangunan pun dinilai sangat sederhana asal jadi
Pelangiran, RIAU,-
Dugaan program ketahanan ternak kambing fiktif di Desa Saka Palas Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Program yang disebut bersumber dari anggaran ketahanan pangan desa tahun 2025 itu hingga saat ini dinilai belum menunjukkan realisasi nyata di lapangan.
Ironisnya, hingga memasuki tahun 2026, warga mengaku tidak pernah melihat keberadaan kambing sebagaimana yang direncanakan dalam program tersebut. Yang terlihat di lokasi hanya bangunan kandang sederhana dengan kondisi memprihatinkan dan dinilai jauh dari standar pembangunan menggunakan anggaran negara.
Awak media yang turun langsung ke lapangan menemukan bangunan kandang yang disebut warga dibangun menggunakan material kayu akasia liar yang tumbuh di kebun masyarakat sekitar. Kondisi bangunan pun dinilai sangat sederhana dan terkesan asal jadi.
“Kayunya dari kayu akasia yang tumbuh di kebun masyarakat. Tiangnya juga kecil-kecil. Kalau lihat bangunannya seperti tidak mencerminkan proyek yang menggunakan uang negara,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut informasi yang diperoleh warga, kandang tersebut sebelumnya direncanakan untuk menampung sekitar 45 ekor kambing dalam program ketahanan pangan desa. Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah melihat adanya ternak kambing di lokasi.
“Sampai sekarang cuma kandangnya saja yang ada. Kambingnya tidak pernah terlihat. Program tahun 2025, sekarang sudah 2026 baru katanya mau dibeli. Ini aneh bin ajaib menurut kami masyarakat,” ujar warga lainnya.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah pihak-pihak terkait dinilai tidak memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik. Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur BUMDes, Sekretaris Desa, hingga Kepala Desa disebut memberikan jawaban berbeda-beda dan terkesan saling melempar tanggung jawab.
Bahkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Camat Pelangiran menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Sekdes Angga, pengadaan kambing belum dilakukan karena sebelumnya terjadi kesalahan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kemarin RAB-nya salah, kambingnya belum dibeli. Sekarang RAB-nya sudah diperbaiki. Bendahara BUMDes sedang ke Jawa, menunggu pulang baru kambing dibeli. Itu informasi dari Sekdes Angga,” ujar camat kepada wartawan.
Jawaban tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan logika pengelolaan program ketahanan pangan yang telah berjalan satu tahun anggaran namun hingga kini belum juga direalisasikan.
“Kalau memang anggaran tahun 2025, kenapa kambingnya sampai sekarang belum ada? Sekarang sudah tahun 2026 baru mau beli. Waras atau tidak ini? Jangan sampai masyarakat cuma disuguhi kandang kosong,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana desa yang bersumber dari uang negara. Warga mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap program tersebut.
Menurut masyarakat, apabila benar ditemukan adanya laporan kegiatan yang tidak sesuai fakta lapangan, mark-up anggaran, atau penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya, maka hal itu dapat masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat. Tidak hanya itu, penyalahgunaan jabatan maupun pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan juga dapat berujung pada proses hukum.
Selain itu, apabila ditemukan adanya dokumen laporan, administrasi, maupun pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan, maka hal tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai dugaan pemalsuan dokumen atau penyampaian keterangan palsu dalam administrasi negara.
Sejumlah warga bahkan meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pembangunan kandang, tetapi juga menelusuri aliran penggunaan anggaran mulai dari proses perencanaan, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Masyarakat khawatir apabila persoalan seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan serius, maka program ketahanan pangan desa hanya akan menjadi formalitas administrasi tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kalau benar kambingnya belum dibeli sampai sekarang, lalu uangnya di mana? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka supaya masyarakat tidak curiga,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Dugaan program fiktif ini kini disebut-sebut telah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat maupun sejumlah kepala desa di Kecamatan Pelangiran. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa, pengurus BUMDes, maupun pihak terkait lainnya masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Sugiarto












