Tamu Hotel O Kambang Iwak Palembang Merasa Dirugikan Setelah Dituduh Merokok

www.globalinformasi.co.id

Hotel O Kambang Iwak Area Near Kambang Iwak, Jl. Talang Kerangga No.35, 30 Ilir, Kec. Ilir Barat II, Kota Palembang, SumSel 30129

Palembang,-

Seorang tamu bernama HI, yang menginap di Hotel O Kambang Iwak Area Near Kambang Iwak mengaku merasa dirugikan setelah mendapat tuduhan telah merokok di dalam kamar hotel yang beralamat di Jl. Talang Kerangga No.35, 30 Ilir, Kec. Ilir Barat II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30129.

Dengan nomor id pemesanan 2024758731 di tanggal 21 Juni 2026. Yang sudah terjadwal dengan pembelian melalui aplikasi. Dengan menunjukan KTP asli dan uang jaminan Rp50 ribu.

“Menurut pengakuan tamu yang bernama HI, ia tidak melakukan aktivitas merokok selama menginap. Namun, pihak hotel disebut tetap menyampaikan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan larangan merokok di dalam kamar. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena dinilai dapat merugikan nama baik tamu serta menimbulkan ketidaknyamanan selama proses menginap,” jelas HI.

Sebelumnya HI sudah jelaskan ke resepsionis, saya menginginap untuk beristirahat dikarenakan perjalanan dari Jakarta ke Palembang kurang tidur dalam perjalanan.

“HI berharap pihak hotel dapat melakukan verifikasi secara objektif dan transparan sebelum menyampaikan tuduhan kepada tamu. Ia juga meminta adanya komunikasi yang baik terhadap tamu dengan bicara yang sopan. Agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” imbuh HI.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak hotel terkait kronologi dan dasar tuduhan yang disampaikan kepada tamu tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian karena pentingnya menjaga profesionalisme pelayanan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyelesaikan setiap keluhan maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan tamu hotel,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *