Lawatan Gubenur Banten, Andra Soni : Menginformasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak

GLOBAL_INFORMASI

Gubenur Banten Andr Soni  berkunjung ke Samsat Ciputat 

Globalinformasi.co.id, CIPUTAT, TANGSEL,-

Kunjungan kerja Gubernur Banten Andra Soni ke Samsat Ciputat melihat antusias masyarakat wajib pajak diperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan pada 31 Oktober 2025 dengan surat keputusan bernomor 286.
Dalam hal ini Kanit Iptu Deny Sukma memberi sambutan dengan kehadirannya beserta jajarannya pada Kamis 26 Juni 2025.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April yang sampai 31 Oktober 2025. Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun.

“Dalam wawancara wartawan Global kepada Kanit Samsat Ciputat Iptu Deny Sukma di ruangannya bahwa anggotanya sangat siap dalam menjalankan program pemerintah pemutihan pajak kendaraan yang di perpanjang sampai 31 Oktober 2025,” tutur Iptu Deny Sukma.

Kanit Samsat Ciputat Iptu Deny Sukma mendampingi Gubenur Banten Andra Soni 

Informasi yang sebelumnya didapat bahwa masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di tanggal 30 juni. Pihak gubernur Banten mengintruksikan diperpanjang tanggal 31 Oktober 2025.

Dalam lawatannya ke Samsat Ciputat, “Gubernur Banten Andra Soni meninjau program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai tanggal 31 Oktober 2025. Kunjungan tersebut langsung bertatap muka kepada wajib pajak yang ada, menanyakan langsung,” jelasnya.

Andra Soni secara aktif terlibat dalam mengawasi pelaksanaan program pemutihan pajak di berbagai kantor Pelayanan Masyarakat di Banten. Pada program pemutihan itu sendiri dan antusiasme masyarakat, serta menyebutkan Samsat Ciputat sebagai salah satu lokasi yang ramai dikunjungi dengan inkam pendapatan yang sangat memuaskan.

Oleh karena itu, keterlibatan Gubernur Andra Soni dalam program pemutihan pajak tidak secara otomatis melakukan kunjungan ke setiap Samsat Banten.

Hilman Siregar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *