Pemilik Ruko Area Plaza Mandiri Kota Cilegon Menempuh Jalur Hukum 

GLOBAL_INFORMASI

Konferensi pers kuasa hukum Rumbi Sitompul, S.H & Partners

Globalinformasi.co.id, CILEGON,- Ruko Area Plaza Mandiri di Cilegon  atau biasa disebut di sekitar eks-Matahari Lama, di Jalan SA. Tirtayasa, Kota Cilegon, Banten.

Sebanyak 26 ruko yang berada di area Plaza mandiri Kota Cilegon mengalami sengketa pasal nya kepemilikan yang bermula dari HGB (Hak Guna Bangunan) sekarang berubah menjadi HPL ( Hak Pengelola). Pemilik dari 26 ruko tersebut kurang lebih 12 orang masih menempati ruko diarea tersebut dan saat ini masih menempuh upaya jalur hukum.

“Melalui kuasa hukum Rumbi Sitompul, S.H,  berencana untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan perlawanan dari pihak ketiga (Derden Verzet) pada hari Sabtu tanggal 05/10/2024,” tutur Rumbi Sitompul.

Para pemilik ruko tersebut diketahui sebelumnya membeli properti tersebut secara sah dan beritikad baik. Namun kini, mereka terancam kehilangan hak milik atas bangunan yang sudah dimiliki selama puluhan tahun tersebut.

Sebanyak 12 pemilik ruko, yang diantaranya berinisial S, I dan ST, dkk melalui kuasa hukumnya Rumbi Sitompul, S.H & Partners, sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Serang Nomor : 89/Pdt.G/2021/PN, Serang sejak tahun 2021.

Gugatan ini dilayangkan setelah para pemilik merasa hak mereka atas ruko di Cilegon Plaza Mandiri atau biasa disebut di sekitar Eks-Matahari Lama, di Jalan SA Tirtayasa, Kota Cilegon, diabaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun gugatan ini tidak berhasil. Pada 11 Juli 2024, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor : 2010 K/Pdt/2024, yang menolak gugatan para pemilik ruko. Dengan keputusan ini, status sengketa tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Kami merasa bahwa klien kami, sebagai pembeli yang beritikad baik, tidak mendapat perlindungan hukum yang semestinya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan Peninjauan Kembali dan Derden Verzet, serta mempertimbangkan membawa kasus ini ke KOMNAS HAM karena dinilai telah melanggar hak asasi manusia para pemilik ruko,” tutup Rumbi kepada wartawan.

Bule/Nina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *