Ketua LPP Suara Rakyat Zulsafri
Globalinformasi.co.id, BANDA ACEH,- Ketua LPP Suara Rakyat sebagai lembaga khusus pemantau Pilkada Zulsafri, melaporkan sejumlah kepala desa ke kantor Panwaslih Aceh Tamiang karena di duga telah melakukan pelanggaran serius dalam Pilkada Aceh Tamiang dengan mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
Ini bisa di lihat dalam video yang beredar di Medsos (media sosial) atau grup WhatsApp Aceh Tamiang ucap Zulsafri kepada awak media pada hari Kamis, 28/11/2024.
Ketua lembaga khusus pemantau Pilkada Aceh Tamiang Zulsafri, saya sangat terkejut mereka para kepala desa sungguh sangat berani mempertontonkan mendukung salah satu pasangan calon tersebut dengan membuat satu video secara terang- terangan, dan yang lebih parah nya lagi PJ. Bupati Aceh Tamiang dan seluruh lembaga yang terlibat dalam Pilkada ini diam seribu bahasa seperti kura kura.
“Kita dari LPP Surak lembaga pemantau Pilkada dari provinsi sudah mencoba meminta keterangan PJ. Bupati Aceh Tamiang melalui pesan singkat WhatsApp tapi beliau sekali pun tidak merespon atau menjawab. Konfirmasi dari kami, ini kita melihat seperti pembiaran,” ucap Zulsafri kembali.
Kampanye yang di lakukan oleh para sejumlah kepala desa di Aceh Tamiang seperti terlihat dalam video yang sedang viral di masyarakat Aceh Tamiang ini jelas melanggar Pasal. 71, yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, serta kepala desa/lurah dilarang Mengkampanyekan kan paslon pasang tertentu.
“Selain itu dalam undang-undang desa No. 6 Tahun. 2014, khusus nya pada Pasal J jelas disebut kan bahwa kepala desa atau perangkat desa dilarang mendukung atau terlibat dalam kegiatan kampanye untuk paslon tertentu. Ini bisa di jatuh kan sanksi berat yaitu pidana dan pemberhentian dari kepala desa,” tutup Zulsafri.
TIM













