SEORANG PEMUDA NEKAT GELAPKAN MOTOR PAMAN

GLOBAL_INFORMASI

Pelaku berinisial J (21), Kecamatan Lubuklinggau Timur 

www globalinformasi.co.id, MUSI RAWAS,-

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial J (21), warga Kelurahan Mesa Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Ia ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Honda NF 100 TD (Honda Beat) milik pamannya sendiri, lalu menjualnya ke daerah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu.

Kasus ini bermula saat pelaku meminjam motor dari korban W (33), pamannya yang tinggal di Desa Bingin Jungut, pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-137/VI/2025/Spkt/Reskrim/ Res Mura/Sumsel, tanggal 17 Mei 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kanit Pidum bersama Tim Landak langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa motor tersebut telah dijual di wilayah Tanjung Sanai, Bengkulu.

“Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2007 dengan nomor polisi T 2537 TF, warna merah, yang ditaksir senilai Rp. 7 juta. Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti,” pungkasnya.

PEWARTA: Arya Wijaya Kusuma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *