PROYEK PEKERJAAN SEKOLAH SDN 2 SIMPANG AGUNG, DIDUGA ADA PENYIMPANGAN ANGGARAN

GLOBAL_INFORMASI

Foto SD Negeri 2 Simpang Agung OKU Selatan

www.gobalinformasi.co.id, OKU SELATAN,-

Dugaan upaya menutupi informasi publik kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Kali ini, sejumlah wartawan dan jurnalis lokal mengaku dilarang mendekat dan mengambil dokumentasi pembangunan sekolah dasar (SD) yang tengah dikerjakan di wilayah Kecamatan Simpang.

Pembangunan tersebut diketahui merupakan proyek dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang sedang berjalan di beberapa SD negeri di wilayah tersebut, termasuk SD Negeri 2 Simpang.

Namun, saat awak media hendak meliput kegiatan pembangunan untuk kepentingan publikasi dan pengawasan informasi publik, pihak sekolah justru menolak dengan alasan yang dinilai janggal.

“Kami dilarang mendekat. Katanya, dari kementerian tidak boleh media mengambil foto atau mendokumentasikan pembangunan. Katanya sudah ada aturannya,” ungkap salah satu wartawan yang sempat berada di lokasi, Selasa (15/10/2025).

Larangan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, proyek pembangunan dari kementerian pendidikan yang menggunakan dana APBN pemerintah merupakan kegiatan publik yang wajib terbuka dan dapat dipantau masyarakat serta media sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jika benar ada pihak sekolah yang melarang peliputan dengan dalih “aturan dari kementerian”, hal itu justru berpotensi menyalahi semangat transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap kegiatan yang dibiayai uang negara.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media masih berupaya mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan serta PPK proyek dari Kementerian untuk memastikan kebenaran alasan pelarangan tersebut.

Publik berharap agar pihak terkait dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum larangan tersebut, agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada upaya menutup-nutupi informasi pembangunan yang semestinya bisa diakses oleh masyarakat luas.

RIL: Arya Wijaya Kusuma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *