Surat dari petugas Satpol PP kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan
www.globalinformasi.co.id, JAKARTA,-
Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah diberlakukan serentak aparat penegak hukum serta didampingi oleh Satpol PP.
Dalam operasi Yustisi, aparat Satpol PP telah melakukan tindakan yang tidak benar dengan menahan KTP atas nama M. Marjuki pada hari Jum’at tanggal 14/11/2025.
“M. Marjuki nomor NIK : 3174050304750005 yang beralamat di KTP Kp. Duku Rt.5/6, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama. Telah di tahan identitasnya oleh Satpol PP bernomor SP 51 TN/28/XI/2025/KBY. Lama oleh Satpol PP dengan tidak dilampirkan pasal yang diberlakukan,” imbuhnya.
Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting. KTP adalah identitas resmi warga negara dan memiliki banyak fungsi penting dalam berbagai urusan administrasi.
“Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama menahan KTP, tetapi tidak ada pelanggaran yang dituduhkan dalam berita acara pemeriksaan yg dibuatnya,” jelas Didi.
Penahanan KTP harus memiliki dasar hukum. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas dalam menahan Kartu Tanda Penduduk seseorang. Jika tidak ada pelanggaran yang jelas, penahanan KTP bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak sah.
“Hak untuk mengetahui alasan penahanan, setiap warga negara berhak mengetahui alasan mengapa KTP mereka ditahan. Berita acara pemeriksaan seharusnya mencantumkan dasar pelanggaran yang dituduhkan,” tutup Helmi.
Didi/Helmi












