DPP–DPC FSP KEP Ambil Langkah Tegas atas Dugaan Penghalangan Penyampaian Pendapat oleh Petugas Keamanan A5

GLOBAL_INFORMASI

Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul S., mengecam keras tindakan pengamanan A5

www.globalinformasi.co.id, Tabalong,-

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) mengambil langkah tegas terkait dugaan penghalangan penyampaian pendapat di muka umum yang diduga dilakukan petugas keamanan A5, penyedia jasa pengamanan di lingkungan PT Adaro Indonesia.

Insiden ini terjadi pada Rabu, 26 November 2025, di jalan negara (jalan umum) Desa Bajut menuju Desa Pulau Kuu. Petugas keamanan A5 disebut menghentikan rencana aksi unjuk rasa damai yang akan dilakukan DPC FSP KEP di area tersebut. Pihak serikat pekerja menegaskan bahwa lokasi itu merupakan jalan umum, bukan aset perusahaan, sehingga tidak berada dalam kewenangan PT Adaro maupun A5 untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Ketua DPC: “Tindakan Ini Tidak Dapat Ditoleransi”.

Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul S., mengecam keras tindakan pengamanan A5 yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara.

“Tindakan yang dilakukan Security A5 jelas tidak dapat ditoleransi. Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kapolres Tabalong melalui Surat Nomor 177/DPC/FSP-KEP/TBG/XI/2025. Tembusannya juga telah diterima PT Adaro Indonesia dan PT Saptaindra Sejati secara sah dengan bukti tanda terima. Semua prosedur telah kami penuhi,” tegasnya.

Syahrul menyatakan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itu, tindakan penghadangan tersebut dianggap sebagai bentuk pembatasan yang tidak berdasar.

Landasan Hukum: Serikat Tegaskan Ada Unsur Pelanggaran.

Syahrul menegaskan bahwa dugaan penghalangan itu bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Pasal 28 UU 21/2000 secara tegas melarang siapapun menghalangi atau melarang kegiatan serikat pekerja. Sanksinya juga jelas, tercantum di Pasal 43 ayat (1) dan (2), yang mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana kejahatan. Selain itu, pembatasan terhadap penyampaian pendapat di muka umum merupakan pelanggaran prinsip Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

FSP KEP Akan Tempuh Jalur Hukum Nasional hingga Internasional.

DPP dan DPC FSP KEP sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum. Serikat akan melaporkan insiden tersebut kepada aparat penegak hukum, Komnas HAM, hingga International Labour Organisation (ILO).

“Organisasi tidak akan berdiam diri ketika hak-hak serikat pekerja dilanggar. Kami akan menempuh semua mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Syahrul.

Pernyataan Syahrul diperkuat oleh Sahat Butar Butar, S.H., Pengurus DPP FSP KEP, yang hadir langsung di Tabalong saat kejadian berlangsung.

“Langkah-langkah organisasi sudah disiapkan. Kita lihat proses berikutnya,” tambahnya.

Pewarta:Arya Wijaya Kusuma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *