Papan nama program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terpampang
www.globalinformasi.co.id, SUKABUMI,-
Pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Perumda Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi dalam memberikan klarifikasi kepada media online dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru, Minggu (22/02/26).
Dalam pemberitaan sepanjang awal Februari 2026 di beberapa media online sukabumi, disebutkan bahwa program hibah pemasangan sambungan rumah (SR) air minum merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan mekanisme ketat berbasis verifikasi lapangan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan.
“Tenaga Ahli Humas dan Hukum Perumda Tirta Jaya Mandiri, Kompol (Purn.) Sunarya Ishak, S.H., M.H., yang didampingi Muhammad Saleh Arif, S.H., menegaskan bahwa terdapat 28 nama calon penerima yang dinyatakan ineligible atau tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis kementerian,” katanya dilansir dari media online Sukabumi.
Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan apakah data tersebut benar-benar telah diverifikasi secara faktual di lapangan sesuai kriteria program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pertanyaan krusial juga muncul terkait akurasi dan pertanggungjawaban data penerima hibah dari tahun 2019 hingga 2023 yang disebut lengkap dan dapat ditelusuri.
Lebih jauh, disebutkan bahwa di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 1.136 penerima manfaat hibah. Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan:
Apakah jumlah pelanggan aktif saat ini di Desa Sukamaju sesuai dengan angka tersebut???
Jika terdapat pemutusan sambungan, apakah benar disebabkan oleh tunggakan pelanggan???
Temuan dan keterangan dari sejumlah warga justru memunculkan dugaan indikasi ketidaksesuaian di lapangan. Beberapa warga menyatakan bahwa pada tahun 2020 rumah mereka dipasangi meteran air tanpa tersambung ke pipa induk,” imbuh warga penerima Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak disebutkan namanya.
Bahkan, terdapat dokumentasi foto dan video yang diduga memperlihatkan simulasi aliran air dengan cara meniupkan air ke selang yang terhubung ke meteran, atau dengan menekan air menggunakan botol mineral agar meteran tampak berputar untuk kepentingan dokumentasi.
(Data, video lengkap ada dan dapat dipertanggungjawabkan)
“Sejumlah warga yang kami temui dilokasi, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tidak menyerahkan fotokopi KTP maupun KK, serta merasa namanya dicatut sebagai penerima program. Ada pula pengakuan bahwa warga yang menolak karena diminta sejumlah uang tetap dipasangi meteran tanpa sambungan permanen,” kata warga sekitar.
Seluruh hal tersebut masih berupa dugaan indikatif yang memerlukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Namun apabila benar terdapat praktik manipulatif atau proyek fiktif dalam program hibah tersebut, maka implikasinya sangat serius.
Selain berpotensi menjadi bentuk pemberitaan yang menyesatkan publik apabila data yang disampaikan tidak utuh atau tidak akurat, dugaan tersebut juga dapat berimplikasi hukum terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2018, penyertaan modal kepada Perumda Tirta Jaya Mandiri mencapai Rp152.500.000.000. Sementara dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023, kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp300.000.000.000.
Nilai anggaran tersebut bukanlah jumlah yang kecil. Oleh karena itu, diperlukan transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan data kepada publik untuk menghindari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan menyeluruh demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan program hibah benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
(Bersambung)
Helmi












