PETISI AHLI Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN. Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil dan Obyektif 

www.globalinformasi.co.id

Hilman Siregar, Koordinator Wilayah PETISI AHLI

Padang Lawas,-

Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyampaikan apresiasi terhadap Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan yang telah menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh AG dkk.

Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan dan keberanian hakim dalam menegakkan hukum serta menjaga marwah peradilan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Wilayah PETISI AHLI Padang Lawas, Hilman Siregar, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan independensi hakim dalam menilai perkara secara objektif dan profesional.

“Kami mengapresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan yang telah memutus perkara ini secara tegas, objektif, dan berlandaskan hukum. Ini menjadi bukti bahwa peradilan masih berdiri tegak dalam menegakkan keadilan,” ujar Hilman Siregar.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus memperkuat legitimasi langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas dalam menangani perkara tersebut.

Hilman juga menegaskan bahwa keputusan hakim ini harus dihormati oleh semua pihak sebagai bagian dari supremasi hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan ini. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijunjung tinggi demi kepastian hukum di masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, PETISI AHLI berharap agar para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat menjadikan putusan ini sebagai bahan introspeksi diri.

“Kami berharap para tersangka dapat menyadari kesalahannya, bertaubat, dan menyesali perbuatannya. Proses hukum ini harus menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas dinyatakan sah dan perkara akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hilman S 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *