Abaikan Disiplin Pelayanan Masyarakat, Kantor Desa Perkebunan Sungai Parit Baru Buka di Siang Hari

www.globalinformasi.co.id

Kantor Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

Indragiri Hulu, Riau,-

Kedisiplinan aparatur pemerintah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di Kantor Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Saat tim media melakukan kunjungan ke kantor desa tersebut pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, kondisi kantor masih dalam keadaan terkunci rapat dan belum terlihat adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kunjungan team media, “Pemandangan tersebut tentu sangat mengejutkan, mengingat kantor desa merupakan pusat pelayanan administrasi masyarakat yang seharusnya sudah aktif sejak pagi hari sesuai ketentuan jam kerja pemerintahan. Namun kenyataannya, hingga menjelang siang suasana kantor masih tampak lengang tanpa kehadiran perangkat desa maupun pegawai yang bertugas,” imbuhnya.

Halaman kantor terlihat sepi, pintu utama kantor masih terkunci, bahkan tidak tampak adanya aktivitas pelayanan surat menyurat ataupun masyarakat yang dilayani. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar terkait kedisiplinan aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi sejumlah warga di sekitar kantor desa. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kondisi tersebut sudah sering terjadi dan bukan lagi hal baru bagi masyarakat setempat.

“Sudah biasa seperti ini, kadang masyarakat datang pagi untuk urus surat atau administrasi lainnya, tapi kantor masih tutup. Kami masyarakat kecil cuma bisa menunggu,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.

Menurut warga, keterlambatan pelayanan kantor desa sangat berdampak bagi masyarakat yang datang dari jauh dan meninggalkan pekerjaan demi mengurus administrasi penting. Mereka berharap pemerintah desa lebih disiplin dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Ironisnya, sekitar pukul 10.21 WIB barulah datang seorang kepala dusun (Kadus) yang kemudian membuka pintu kantor desa di hadapan tim media. Saat ditanya mengenai keberadaan kepala desa, Kadus tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan pimpinan desa pada saat itu. “Entah ke mana tadi kepala desa kami pak,” ujarnya singkat.

Kondisi tersebut semakin memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal dan buruknya disiplin aparatur desa dalam menjalankan pelayanan publik.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Perkebunan Sungai Parit, Karmin. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, kepala desa tidak mengangkat panggilan tersebut. Tidak lama kemudian, Karmin hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. “Saya lagi kunjungan ke rumah warga,” tulisnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Mashadi juga dikabarkan tidak berada di kantor saat tim media melakukan konfirmasi. Hingga kantor dibuka, aktivitas pelayanan pun belum terlihat berjalan normal sebagaimana mestinya.

Sebagai lembaga pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kantor desa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan administrasi secara cepat, tepat, dan profesional. Keterlambatan membuka kantor dinilai dapat menghambat berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pengurusan surat keterangan, administrasi kependudukan, hingga pelayanan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap aparatur pemerintah diwajibkan menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas, profesional, cepat, mudah, dan tepat waktu.

Jika benar keterlambatan pelayanan tersebut terjadi berulang kali, maka hal itu dinilai mencerminkan lemahnya disiplin aparatur pemerintah desa dalam menjalankan amanah pelayanan publik.

Masyarakat berharap pihak Kecamatan Sungai Lala maupun Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dapat turun tangan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap aparatur Desa Perkebunan Sungai Parit agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terkesan lamban dan semrawut. “Jangan sampai masyarakat terus dirugikan hanya karena aparatur desa tidak disiplin. Kantor desa itu tempat pelayanan masyarakat, bukan tempat yang buka sesuka hati,” ungkap salah seorang warga lainnya kepada tim media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Perkebunan Sungai Parit belum memberikan penjelasan resmi lebih lanjut terkait lambannya aktivitas pelayanan dan keterlambatan dibukanya kantor desa tersebut.

L.H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *