Barang bukti meja judi ikan sitaan di lingkungan rumah Ketua RT Irfan alias Padang
Pelalawan, Riau,-
Penanganan barang sitaan hasil penertiban perjudian di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan. Pasalnya, sebuah meja permainan judi ikan yang diduga merupakan barang sitaan Satgas justru terlihat berada di samping rumah ketua RT 07 dusun 5 desa Kusuma.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Mengapa barang yang disebut-sebut sebagai hasil sitaan tidak diamankan di tempat penyimpanan resmi, melainkan berada di lingkungan rumah Ketua RT Irfan alias Padang?
“Saat dikonfirmasi oleh tim media, pihak Satgas menyampaikan bahwa meja tersebut merupakan barang sitaan Danki. Namun, jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika benar merupakan barang sitaan, mengapa penyimpanannya berada di lokasi yang bukan tempat penyimpanan barang bukti resmi? Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan barang tersebut,” imbuh awak media yang berada di lokasi.
Keberadaan meja judi ikan itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Warga berharap Satgas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan penjelasan secara transparan mengenai status hukum barang sitaan serta mekanisme penyimpanannya.
Ketua RT 07 pun diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan barang yang diduga merupakan alat perjudian tersebut berada di samping kediamannya. Keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai dasar penyimpanan meja tersebut di lokasi tersebut. Tim media masih menunggu klarifikasi dari pihak Danki, Satgas, Ketua RT 07, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh informasi dapat disajikan secara berimbang.
LATIFA H












