Diduga Pencemaran Nama Baik di Medsos, Warga Sergai Resmi Laporkan ke Polda Sumut

www.globalinformasi.co.id

Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, S.H., M.H, tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1516/IX/2026/

MEDAN,-

Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Darwan, warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, kini resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1516/IX/2026/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 September 2026.

Peristiwa diduga terjadi pada 18 Agustus 2026 di Desa Paya Pasir, Tebing Syahbandar. Darwan merasa dirugikan akibat unggahan di media sosial yang memuat fotonya disertai tulisan tertentu.

Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti digital, tangkapan layar, dan keterangan saksi kepada penyidik.

“Kami meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Jika unsur pidana terpenuhi, kami harap penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas, ujar Martin.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Reporter: Arya Wijaya Kusuma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *