Sri Megawati, resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi Polda Sumut
TEBING TINGGI,-
Sri Megawati (30), warga Dusun IV, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai, resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Rabu (10/9/2026).
Laporan diterima dan tertuang dalam .STTLP/B/511/IX/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI.
Dalam laporannya, Sri Megawati menyebut terlapor berinisial .Sarah. Peristiwa disebut terjadi di rumah korban pada .Selasa, 8 September 2026 pukul 18.00 WIB.
Awalnya terjadi cekcok mulut. Namun kemudian korban mengaku .dicakar hingga bajunya robek. dan mengalami luka memar di punggung, luka di kaki dan lutut, serta bekas cakaran di bahu kiri dan lengan kanan.
Sri Megawati berharap kasusnya segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan.
“Saya minta laporan ini diproses sesuai hukum. Saya butuh kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam penanganan pihak kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Reporter: Arya Wijaya Kusuma












