Bupati PMA audiensi membahas langkah strategis penertiban dan penataan kawasan hutan di wilayah Kab. Padang Lawas
PADANG LAWAS,-
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) audiensi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Ruang Kerjanya pada Rabu, 16 September 2026.
Audiensi tersebut membahas langkah strategis penertiban dan penataan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut , asisten 2 Drs. Marza Jennova, MM, Kadis Lingkungan Hidup DLH MHD. Khaidir Harahap, ST, serta Satgas PKH dari Unsur TNI, Kejagung, Kemenhut, BPKP, BIG, PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) dan Perhutani.
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam (PMA) menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terhadap program Satgas PKH yang dicanangkan pemerintah pusat namun tetap memperhatikan keterlibatan masyarakat melalui pola kemitraan atau pola lainnya.
“Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sangat tepat untuk diterapkan di Padang Lawas. Kita memiliki puluhan ribu hektare kawasan yang harus ditertibkan agar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya bagi korporasi,” ujar Bupati yang akrab disapa PMA itu.
Bupati PMA menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan, perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan, serta rendahnya kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alasan utama pentingnya kehadiran Satgas PKH di Palas.
Ia juga meminta Satgas PKH untuk melibatkan tokoh adat dan pemilik tanah ulayat dalam setiap proses penertiban agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Satgas PKH menyampaikan bahwa Kabupaten Padang Lawas menjadi salah satu prioritas penertiban di Sumatera Utara karena luasan kawasan hutan dan tingginya aktivitas perkebunan.
Audiensi diakhiri dengan kesimpulan menunggu terbitnya Inpres dan Kepres tentang Pemulihan dan Pengelolaan lahan eks PBPH.
brigjen Anggiat Napitupulu menyampaikan selaku koordinator wilayah Sumatera Satgas PKH bahwa pencabutan ijin PBPH hanya mencabut beberapa NKU yaitu NKU pemanfaatan lahan dan NKU pengelolaan hasil, agar Pemkab melakukan sosialisasi jangan bertindak melawan hukum kepada masyarakat, PT. APN ditunjuk PKH mengelola pengamanan lahan eks PBPH yg dicabut ijinnya sebanyak 22 di seluruh Indonesia, 2 diantaranya berada pada wilayah Kab Padang Lawas.
Selanjutnya dari PT. APN brigjen purn. Parluhutan Sagala menyarankan Kemenhut supaya dalam penyusunan Inpres dan Kepres melibatkan pemerintah daerah sehingga keinginan masyarakat adat Padang Lawas dapat diakomodir melalui pola perhutanan sosial atau pola lainnya sesuai ketentuan perundangan yg berlaku.
Hilman Siregar












