Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika
MEDAN LABUHAN,-
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pancing 1, Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika pada Selasa, 15 September 2026, sekira pukul 18.00 WIB.
Kelima terduga masing-masing berinisial S (55), MS (42), MNZ (44), AJ (43), dan WE (38). Kelimanya merupakan warga di wilayah Medan Labuhan, Medan Marelan dan Binjai Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H. pada Jumat (18/9) mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah informasi dinilai cukup, personel kemudian bergerak ke TKP dan melakukan penindakan,” ujar AKP A.R. Riza.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan lima orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu batang rokok berisi ganja kering, satu buah dompet, satu set bong lengkap dengan kaca pirex dan sisa bakar, satu unit handphone Android serta uang tunai sebesar Rp66.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya menekan penyalahgunaan narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika, baik terhadap pengguna maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pengguna berinisial S diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2010.
Selanjutnya, kelima terduga beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Reporter: HENI SUSANTI












