Pemusnahan barang bukti secara terbuka di halaman kantor Kajari, Jalan Sisingamangaraja
LABUHANBATU, MEDAN,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka di halaman kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (23/9/2026).
Kegiatan ini mencakup 389 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari 2024 hingga Juli 2026, dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor 5008/L.2.18/Cp./Kpa.5/09/2026 tanggal 21 September 2026.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan penyisihan hasil pemeriksaan Laboratorium Polda Sumut, yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara.
Adapun rinciannya, sabu 2.579,83 gram dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan bayclin, ganja 156,7 gram dibakar, ekstasi 106,2 gram diblender dengan air dan bayclin, dengan total 2.842,73 gram atau sekitar 2,84 kg.
Selain narkotika, senjata api, pisau, dan alat tajam lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Kejari Labuhanbatu juga memusnahkan barang bukti dari perkara keamanan negara, ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan pencucian uang, berupa alat komunikasi, senjata api pistol, pisau egrek, serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Jeffry.
Jeffry juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yang dinilai merupakan bentuk dukungan terhadap kinerja penegakan hukum di daerah.
Sementara itu, Bupati Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Bupati.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H., menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta jajaran terkait untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari dan Bupati Labuhanbatu bersama jajaran penegak hukum, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan Dandim 0209/LB, dan Kepala BNNK Labura, turut memusnahkan sejumlah barang bukti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Turut hadir Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., Ketua MUI Labuhanbatu H. Abdul Hamid Zaid, Ketua PWI Labuhanbatu Erni M. Hasibuan, S.E., M.M., Kepala Dinas BP2KB, perwakilan Dinas Kesehatan, serta insan pers.
Reporter: Heni Susanti
Kabiro: Medan












