Shandy Susanto Beserta Tim Kuasa Hukum Pada Konferensi Pers
Cilegon – GLOBALINFORMASI.CO.ID
Perkara hukum yang dinilai janggal dan menyita perhatian publik kembali terjadi di Pengadilan Negeri Serang. Seorang ayah angkat menggugat pembatalan pengangkatan anak yang telah sah secara hukum dan berkekuatan tetap selama lebih dari dua dekade. (27/02/2026).
Shandy Susanto merupakan anak angkat dari Adi Susanto dan Kumalawati (Ong Giok Hwa), pasangan suami istri WNI keturunan Tionghoa yang menikah pada 4 Agustus 1977 dan tidak memiliki keturunan. Shandy diangkat sejak usia satu bulan pada tahun 1984, dan pengesahannya dilakukan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 36/PDT.P/2003/PN.SRG tanggal 10 September 2003.
Pada tahun 2000, kedua orang tua angkat bercerai dan Shandy tetap tinggal bersama ibu angkatnya. Tahun 2001 pembagian harta telah dilakukan di hadapan notaris. Pada tahun 2005 ayah angkat menikah kembali dan memiliki tiga orang anak dari pernikahan tersebut.
Hubungan Shandy dengan ayah angkat beserta keluarga barunya selama ini berjalan baik. Shandy sendiri menikah pada tahun 2007 dan telah dikaruniai empat anak.
Sengketa Waris dan Putusan Inkracht
Setelah wafatnya Kumalawati pada 24 Januari 2021, Shandy memperoleh Surat Keterangan Hak Mewaris tertanggal 3 Maret 2021 yang menyatakan dirinya sebagai satu-satunya ahli waris.
Pada Januari 2022, ia digugat oleh saudara-saudara almarhumah di Pengadilan Negeri Serang dengan dasar akta notaris yang diduga tidak sah. Putusan tingkat pertama sempat mengabulkan sebagian gugatan tersebut.
Namun pada tingkat banding, melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 176/PDT/2024/PT.BTN tanggal 30 Agustus 2024, gugatan tersebut ditolak. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 917/K/PDT/2025 tertanggal 19 Maret 2025, sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menetapkan Shandy sebagai satu-satunya ahli waris almarhumah Kumalawati.
Meski demikian, pihak lawan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Shandy, Rumbi, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan praktik tidak wajar dalam proses tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dinilai Sarat Kepentingan Waris.
Di tengah proses hukum tersebut, Shandy secara mengejutkan digugat oleh ayah angkatnya sendiri melalui Perkara Nomor 150/Pdt.G/2025/PN.Srg dan Nomor 224/Pdt.G/2025/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang.
Inti gugatan tersebut adalah tidak diakuinya kembali status pengangkatan anak yang telah disahkan tahun 2003, bahkan memohon pembatalan penetapan pengangkatan anak tersebut.
Menurut kuasa hukum, gugatan ini muncul setelah Shandy menolak menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya bersedia tidak menuntut hak waris atas harta ayah angkatnya. Dokumen tersebut disiapkan dalam bentuk akta notaris maupun surat di bawah tangan.
Pihak kuasa hukum menilai gugatan ini diduga kuat bertujuan menghilangkan hak waris kliennya sebagai anak angkat yang sah menurut hukum.
Pernyataan Shandy Susanto
Dalam pernyataannya, Shandy mengaku sangat terpukul dan terkejut atas gugatan tersebut.
“Saya diangkat sejak bayi, disahkan pengadilan 22 tahun lalu, dan selama ini saya hormat serta menyayangi ayah angkat saya. Saya sudah dewasa, telah menikah, dan memiliki empat anak. Bagaimana mungkin status saya sebagai anak angkat bisa dimohonkan pembatalannya dengan alasan yang dibuat-buat?” ujarnya.
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan percaya bahwa pengadilan akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara arif, objektif, dan bijaksana.
Harapan dan Sikap Hukum Pihak Shandy menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak anak angkat yang telah disahkan negara. Mereka juga berharap aparat penegak hukum menjaga integritas dan independensi peradilan demi keadilan yang sesungguhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum pengangkatan anak yang telah sah dan berkekuatan hukum tetap selama puluhan tahun.












