Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menuntaskan proses hukum secara tegas dan transparan
www.globalinformasi.co.id, SUMSEL,-
Desakan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kembali menguat terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Melalui pernyataan terbuka, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan untuk menuntaskan proses hukum secara tegas dan transparan terhadap Kepala Desa Sukarami yang diduga terlibat penyalahgunaan dana desa.
“Tolong Pak Kejari OKU Selatan beserta jajaran, kami minta Bapak menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Sukarami. Selain mengembalikan kerugian negara, yang bersangkutan juga harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat menilai, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, mereka berharap Kejari bertindak tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Masyarakat juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang. Kalau kepercayaan kami sirna, jangan salahkan masyarakat jika menempuh keadilan dengan cara turun ke jalan,” tambah warga dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan tanpa pandang bulu.
Pewarta: Arya Wijaya Kusuma












