Proses PK Disorot, Dua Pejabat PN Serang Diadukan ke Lembaga Pengawas Peradilan

Rumbi Beserta Klien Shandy Susanto

 

Cilegon – GLOBALINFORMASI.CO.ID

Kuasa hukum Shandy Susanto, Rumbi Sitompul, SH, menyampaikan telah melaporkan dua pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Serang ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA), Komisi Yudisial (KY), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata yang sedang berjalan di PN Serang.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (27/2/2026) di Cilegon.

Rumbi menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari diterimanya relaas pemberitahuan oleh kliennya selaku Termohon PK. Dalam relaas tersebut disebutkan bahwa terdapat Tambahan Memori PK dari pihak Pemohon PK yang diterima oleh Panitera PN Serang.
Menurut Rumbi, kliennya kemudian diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi tambahan memori tersebut.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum diterimanya tambahan memori PK tersebut, mengingat menurut pemahamannya, setelah Memori PK dan Kontra Memori PK diajukan, berkas perkara seharusnya segera dikirimkan ke Mahkamah Agung tanpa adanya penambahan dokumen baru.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan laporan resmi ke BAWAS MA, Komisi Yudisial, dan KPK untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif terhadap prosedur yang dijalankan.

Rumbi menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk upaya hukum dan pengawasan agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menghormati seluruh institusi peradilan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Laporan ini semata-mata untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap lembaga pengawasan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan independen. Perkara Peninjauan Kembali yang dimaksud berkaitan dengan Putusan Nomor 917 K/Pdt/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *