Perkara Dugaan Pemalsuan Akta Notaris Disidangkan di PN Pandeglang

Rumbi Sitompul dan Parners dalam konferensi pers bersama Shandy Susanto

Cilegon – GOLBALINFORMASI.CO.ID
Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penggunaan akta yang diduga tidak sah dengan terdakwa seorang notaris berinisial RDN saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Pandeglang. (27/02/2026).

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VII/SPKT.III/DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN tertanggal 5 Juli 2024 yang diajukan oleh Rumbi Sitompul, SH selaku kuasa hukum dari Shandy Susanto.

Saat ini perkara terdaftar dengan Nomor 278/Pid.B/2025/PN Pdl dan telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP terkait dugaan pembuatan serta penggunaan dokumen atau akta yang diduga tidak sah.

Perkara ini bermula dari sengketa waris almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa di wilayah Pandeglang. Dalam proses perkara perdata sebelumnya, muncul sejumlah akta yang diterbitkan oleh terdakwa selaku Notaris dan PPAT yang mencantumkan nama Shandy Susanto sebagai ahli waris.
Melalui kuasa hukumnya, Shandy Susanto menyatakan bahwa dirinya tidak pernah hadir, tidak pernah menandatangani, serta tidak pernah memberikan persetujuan atas pembuatan dokumen dimaksud. Atas dasar tersebut, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan harapan agar proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, status hukum Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 176/PDT/2024/PT BTN tertanggal 30 Agustus 2024 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917K/Pdt/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Persidangan perkara pidana ini masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *